Danlanal Cirebon Letkol Laut P Deny Septiana mengatakan, Periran Cirebon sudah sejak lama dikenal sebagai tempat perburuan liar harta karun atau Benda Berharga Muatan Asal Kapal Tenggelam BMKT. Perburuan tidak hanya dilakukan oleh penyelam tradisional dan nelayan lokal dengan peralatan yang sederhana, tetapi diduga melibatkan sindikat internasional. Menurutnya Perairan Cirebon menjadi lahan perburuan bagi pencari harta karun dari seluruh dunia, dari sekira 640 lokasi benda berharga BMKT, 120 titik di antaranya terletak di wilayah perairan Cirebon. Dengan potensi yang ada, tidak heran sudah banyak pemburu liar melakukan pengambilan benda-benda antik dari dasar laut. Permasalahan Perburuan Harta Karun yang mencuat akhir–akhir ini dengan disitanya ribuan keramik peninggalan Dinasti Ming ke 10 ini, diperkirakan sudah berlangsung lama. Sementara itu, menanggapi permasalahan Ijin Eksplorasi wilayah Laut yang dilakukan oleh pihak swasta, Kasi Perijinan Direktorat Peninggalan Bawah Air, Dirjen Sejarah dan Purbakala, Kementrian Budaya dan Pariwisata, Pahang mengatakan, kalau pihaknya memang telah mengeluarkan Ijin tersebut. Pihaknya juga membenarkan banyaknya upaya-upaya pencarian baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal untuk mengangkat harta karun yang tersimpan di dasar perairan Cirebon. Pahang mencontohkan kasus pencarian ilegal seperti ditemukan dua kapal layar motor KLM Alini Jaya dan KLM Asli tanpa awak yang membawa ribuan harta karun yang jumlahnya mencapai ribuan di perairan sekitar Ciasem, Blanakan, Subang, Jabar yang tertangkap oleh Ditpolair Jabar.
Menurut Pahang, untuk pencarian harta karun di seluruh perairan Indonesia, pihaknya memberikan ijin kepada pihak swasta, untuk eksplorasi dan pengangkatan harta dari dasar laut. Untuk tahun 2010 pihaknya memberikan ijin kepada 7 perusahaan untuk melakukan eksplorasi di wilayah perairan Indonesia, tiga di antaranya berada di perairan Cirebon. Hasil pencarian harta bawah laut tersebut, kata Pahang selanjutnya akan dilelang yang menurut rencana akan digelar Bulan JUNI tahun 2010. Lelang tersebut atas harta karun yang ditemukan PT Paradigma Putera Sejahtera PPS di perairan Karangsong, Indramayu pada tahun 2004 lalu. Dijelaskan, pada Mei 2004 nelayan Indramayu menemukan keramik Tiongkok, berupa guci, untaian emas, perak, batu akik, yang jenisnya mencapai ratusan yang menurut hasil penelitian merupakan peninggalan Dinasti Ming atau dinasti kelima Cina, abad ke 10, dan Penemuan oleh nelayan tersebut berada di wilayah eksplorasi PT PPS.
Sementara itu, tambah Pahang, penemuan harta karun berupa ribuan keramik jenis mangkok dan piring di perairan Blanakan Subang yang saat ini sedang diteliti merupakan kegiatan ilegal karena yang mempunyai ijin ekspolasi di wilayah itu adalah PT Komexindo. Pihak perusahaan kemudian melaporkan pengangkatan harta karun ilegal tersebut ke pos AL Blanakan. Petugas kemudian mengamankan ribuan keramik sudah dikemas dalam kardus. Danlanal Cirebon Letkol Laut P Deny Septiana mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan keramik, petugas juga mengamankan perlengkapan yang digunakan untuk mengangkat harta karun tersebut, seperti kompresor dan selang. peralatan yang digunakan masih tradisional. Dari peralatan yang digunakan tersebut dipastikan benda-benda antik tersebut diambil dari perairan dangkal, kurang dari 100 meter di bawah permukaan laut
Tim penanganan indikasi ilegal Barang Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari Kementrian Budaya dan Pariwisata, turun ke Cirebon untuk melakukan penelitian dan investigasi terhadap penemuan ribuan keramik Cina hasil penyitaan dari kegiatan pencarian ilegal di perairan Blanakan, Kabupaten Subang beberapa waktu lalu.
Ketua tim penanganan , Rini Supriyatun yang juga arkeolog dari Dirjen Sejarah dan Purbakala, Direktorat Peninggalan Bawah Air mengatakan, pihaknya belum memastikan nilai dan usia barang-barang antik tersebut karena proses penelitian masih dilakukan. “Yang jelas sesuai UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya penemuan ini sudah masuk kategori benda purbakala atau benda cagar budaya (BCG),” ujar Rini Supriyatun.
Dikatakan, pihaknya baru melakukan klasifikasi berdasarkan jenis dan bentuk keramik. Hingga sore tadi, pihaknya baru menemukan sepuluh jenis keramik yang berbeda dari enam dus harta karun sitaan yang baru selesai diklasifikasi. Dari bentuk dan motifnya, lanjut Rini, keramik Cina yang ditemukan di perairan Blanakan Subang ini mempunyai keunikan. “Sepengetahuan saya jenis keramik ini baru pertama kali saya teliti,” kata Rini. Namun, dari sisi usia, Rini memperkirakan benda-benda kono ini tidak lebih tua dari penemuan serupa di perairan Karangsong, Indramayu Pada tahun 2004 yang dipastikan merupakan peninggalan Dinasti Ming sekitar abad ke-10.
Periran Cirebon sudah sejak lama dikenal sebagai tempat perburuan liar harta karun atau Benda Berharga Muatan Asal Kapal Tenggelam (BMKT). Perburuan tidak hanya dilakukan oleh penyelam tradisional dan nelayan lokal dengan peralatan yang sederhana, tetapi diduga melibatkan sindikat internasional. “Perairan Cirebon menjadi lahan perburuan bagi pencari harta karun dari seluruh dunia,” Kata Komandan Lanal Cirebon, Letkol (P) Deny Septiana kepada wartawan.
Dikatakan Deny, dari sekira 640 lokasi benda berharga BMKT, 120 titik di antaranya terletak di wilayah perairan Cirebon. Dengan potensi yang ada, tidak heran sudah banyak pemburu liar melakukan pengambilan benda-benda antik dari dasar laut. Penggalian juga dilakukan oleh pihak swasta yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan pengangkatan harta karun tersebut. Kasi Perizinan Direktorat Peninggalan Bawah Air, Dirjen Sejarah dan Purbakala, Kementrian Budaya dan Pariwisata, Pahang membenarkan banyaknya upaya-upaya pencarian baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal untuk mengangkat harta karun yang tersimpan di dasar perairan Cirebon.
Pahang mencontohkan kasus pencarian ilegal seperti ditemukan dua kapal layar motor (KLM) Alini Jaya dan KLM Asli tanpa awak yang membawa ribuan harta karun yang jumlahnya mencapai ribuan di perairan sekitar Ciasem, Blanakan, Subang, Jabar oleh Ditpolair Jabar. Menurut Pahang, untuk pencarian harta karun di seluruh perairan Indonesia, pihaknya memberikan ijin kepada pihak swasta. Izin diberikan untuk eksplorasi dan pengangkatan harta dari dasar laut. “Tahun ini kami memberikan izin kepada 7 perusahaan untuk melakukan eksplorasi di wilayah perairan Indonesia, tiga di antaranya di perairan Cirebon,” ujar Pahang.
Hasil pencarian harta bawah laut tersebut, kata Pahang selanjutnya akan dilelang. “Lelang pertama baru akan dilakukan awal Bulan Juni, ini, yakni lelang atas harta karun yang ditemukan PT Paradigma Putera Sejahtera (PPS) di perairan Karangsong, Indramayu pada tahun 2004 lalu,” kata Pahang. Menurutnya, pada Mei 2004 nelayan Indramayu menemukan keramik Tiongkok, berupa guci, untaian emas, perak, batu akik, yang jenisnya mencapai ratusan yang menurut hasil penelitian merupakan peninggalan Dinasti Ming atau dinasti kelima Cina, abad ke-10. “Penemuan oleh nelayan tersebut berada di wilayah eksplorasi PT PPS,” kata Pahang.
Sementara itu, tambah Pahang, penemuan harta karun berupa ribuan keramik jenis mangkok dan piring di perairan Blanakan Subang merupakan kegiatan ilegal karena yang mempunyai izin ekspolasi di wilayah itu adalah PT Komexindo.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan pengangkatan harta karun ilegal tersebut ke pos AL Blanakan. Petugas kemudian mengamankan ribuan keramik sudah dikemas dalam kardus. Selain mengamankan keramik, petugas juga mengamankan perlengkapan yang digunakan untuk mengangkat harta karun tersebut, seperti kompresor dan selang. Peralatan yang digunakan masih tradisional. “Dari peralatan yang digunakan tersebut dipastikan benda-benda antik tersebut diambil dari perairan dangkal, kurang dari 100 meter di bawah permukaan laut,” kata Danlana Cirebon, Letkol (P) Deny Septiana
SUMBER KASKUS.US